Home » Informasi » Waspadai Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
Waspadai Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
Diposting oleh Media Online on Rabu, 08 Desember 2010
Waspadai penipuan berkedok undian berhadiah, berupa surat pos, kupon palsu dalam produk, sms, telepon, kurir dan lain - lain.
1. Jangan mudah tergiur dan jangan transfer uang.
2. Periksa keaslian kupon / surat / pemberitahuan dengan menghubungi telepon resmi produsen atau hubungi 108 untuk menanyakan nomor telepon resmi produsen.
3. Tidak ada hadiah yang di lelang, hadiah yang tidak diambil selama 6 bulan setelah diumumkan akan diserahkan ke kementrian sosial.
4. Pengumuman pemenang undian berhadiah tidak pernah melalui sms.
5. Bagi pelaku akan dikenakan hukuman dengan pasal berlapis:
Penipuan (Pasal 378 KUHP) JO. Pemalsuan surat kupon undian (Pasal 263 ayat (1) KUHP) Hukuman penjara 6 tahun, JO. Penipuan melalui transaksi elektronik (Pasal 28 ayat 1 UU ITE) Hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal 1 milliar.

{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar